DEFINISI,
SEJARAH, KARAKTERISTIK, JENIS KOPERASI, DAN UNDANG – UNDANG KOPERASI
Ekonomi
Koperasi
Nama:
Afkar Jelang R (10214405)
Dhea Delina K (12214914)
Evi
Lestari (13214695)
M. Jaka Firdaus (17214380)
Octavian Okky (18214324)
Rangga Irlanda (18214909)
Kelas:
3EA26
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gundarma
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt karena berkat kenikmatan, kesempatan dan karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini berjudul “ EKONOMI KOPERASI “. Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas diskusi mata pelajaran Ekonomi Koperasi . Di
samping itu penyusun juga berharap makalah ini dapat memberikan manfaat.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................ I
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. II
DAFTAR
ISI............................................................................................................. III
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A. LATAR BELAKANG
MASALAH.............................................................
BAB
II PEMBAHASAN..........................................................................................
A. Sejarah lahirnya
koperasi................................................................................
B. Koperasi.........................................................................................................
1. Pengertian
Koperasi.................................................................................
2. Karakteristik
Koperasi...............................................................................
3. Jenis
Koperasi............................................................................................
4. Undang
– undang
Koperasi........................................................................
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
I. LATAR
BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya
bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda,setidaknya terdapat
tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan
pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak
dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi
ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada
pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran
beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah
bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama
yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu
dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk
bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya,maka mereka
bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini
Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis
untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi
lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis.Dalam hal ini, Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk
perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Dengan para
pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil.
Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan
Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman
masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota
di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
B.
Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa
perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia
adalah koperasi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
2. Karakteristik koperasi
Koperasi
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari
keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai
tujuan utama.
b)
Beranggotakan orang seorang
mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang
sudah berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang
lebih besar/luas.
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam
menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang
dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
e)
Gerakan ekonomi rakyat banyak dan
merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
f)
Asas kekeluargaan, berarti koperasi
mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk
menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.
Jenis – jenis koperasi
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a) Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b) Koperasi konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
c) Koperasi simpan pinjam
Koperasi
simpan pinjam malayani para anggotanya menabung untuk mendapatkan imbalan. Bagi
anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi
d) Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha (KSU) terdiri dari
berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang- barang hasil
produksi anggota, melayani simpanan.
4. Undang- undang koperasi.
1.
UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya
berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi,
serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok
dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak
memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi
yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU
baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian
diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
Sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian rakyat
Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan,
dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan
teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidup
berkoperasi;
3. UU no. 14 tahun
1965
Berlakunya kembali Undang-undang
Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan
dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat
Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai
strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari
segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan
dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi
tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut
diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia,
perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini
dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam
mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya
mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
1. Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan
pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak
terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak
timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap
potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis,
yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme,
Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi
dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk
menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang
ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus
mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama
dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita
akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan
membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh
koperasi.
2. Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok
tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi,
penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan
kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi
Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi
serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
3. Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar
aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi
yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi
,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat
mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal
sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner
(doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya
koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik
di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan
koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan
perkoperasian.
4. UU no. 12 tahun 1967
Bahwa Undang-undang
No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang
nyata-nyata hendak:
1.
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
2.
Menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari
kemurniannya;
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk
memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
Bahwa
Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di
segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan
dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
berhubung dengan itu, maka Undang-undang No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita
yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut
penjelasannya.
Catatan: :
>Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
>Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Catatan: :
>Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
>Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
5
. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Pendidikan perkoperasi.
6. Kerjasama antar koperasi.
Daftar Pustaka:
· http://www.etrade.id/2016/05/uu-koperasi-pertama-no-79-tahun-1958-tentang-perkumpulan-koperasi.html
