BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Berbisinis
adalah kegiatan yang sudah wajar bila dikatakan untuk mengejar keuntungan,
banyak pemikiran dalam mencapai keuntangan tersebut yang penting untung dan
tidak merugikan banyak pihak. Seharusnya dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis batasannya dengan melihat kepentingan dan hak-hak orang lain seperti
dengan adanya penerapan etika karena etika berisikan tentang nilai dan
norma-norma konkret yang menjadi arah dan pegangan hidup manusia dalam seluruh
kehidupannya, tolak ukur etikanya adalah akal-pikirannya itu sendiri. Begitu
pula etika dalam berbisnis akan membuat moral atau moralitas dalam berbisnis
lebih baik agar dapat lebih mencermati apa yang boleh dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak.
Tujuan
perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untukmemaksimumkan kesejahteraan
si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan
barang dan/atau jasa. Prinsip etika bisnis dalam kaitan ini berhubungan dengan
berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values)
dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai
tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.
Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang, berhubungan dengan
dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal
ini membutuhkan adanya kepercayaan atau saling mempercayai (trust)
dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat
kesejahteraan pemilik merupakan derivasi dan perwujudan dari hak kepemilikan
(ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap kepemilikan
pribadi (property rights).
Uraian
di atas lebih memberikan penekanan pada “hak” si pemilik atas perusahaannya,
tanpa memberikan bobot berarti pada sisi “kewajiban” sebagai pemilik perusahaan
maupun perusahaan sebagai organisasi. Dari sisi lain mata uang yang sama,
pemilik perusahaan juga merupakan moralagents yang melakukan
“aktivitas” di dalam serta “berintekasi” denganmasyarakat, sehingga mempunyai
tanggungjawab moral terhadap lingkungannya. Tanggungjawab moral sebagai
“pemilik perusahaan” mengharuskan mereka untuk
mempertimbangkan kepentingan pihak lain yang berhubungan dengan aktivitas
perusahaan (stakeholders). Dengan demikian, tanggungjawab ini relatif terbatas
pada berbagai pihak seperti pemilik minoritas, karyawan, investor, kreditur,
supplier, konsumen dan sebagainya. Sementara tanggungjawab moral sebagai
perusahaan membawa implikasi perlunya kepekaan perusahaan di dalam membuat
berbagai keputusan yang membawa dampak sosial kemasyarakatan yang lebih
luas. Luasnya cakupan tanggungjawab ini biasanya dikemas melalui mekanisme
tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Begitupula
dengan PT. Gudang Garam Tbk Garam yang salah satu industri rokok terkemuka
di tanah air yang didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo tidak menaati peraturan
bahwa dinyatakan Gudang Garam menayangkan iklannya yang ditayangkan oleh
stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43
WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan
kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. Oleh
sebab itu diperlukannya etika dalam suatu perusahaan agar perusahaan dapat
mempunyai tanggung jawab lebih atas apa yang dilakukannya serta diperlukan
adanya suatu pedoman etika bisnis yang jelas dan terinci agar setiap
pelanggaran moral bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum formal. Jika
tidak, sejarah akan mengulanginya.
BAB
II
DEFINISI
2.1
PENGERTIAN ETIKA PRODUKSI
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan
tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah
nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada
Jadi, Etika Produksi
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
Tujuan Produksi antara
lain :
1. Memperbanyak jumlah
barang dan jasa
2. Menghasilkan barang
dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan
sesuai dengan peradaban
4. Mengganti
barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar
dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar
internasional
7.Meningkatkan
kemakmuran
2.2
PENGERTIAN ETIKA PEMASARAN
Etika
pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi
pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi
pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan
ide-ide dan praktek-praktek sosial. Panduan berikut menunjukkan ruang lingkup
etika pemasaran:
Manajer
pemasaran harus menerima tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka.
Manajer
pemasaran harus menahan diri dari sengaja merugikan; mematuhi semua
undang-undang dan peraturan yang relevan; dan akurat mewakili diri mereka
sendiri, perusahaan mereka, dan merek mereka.
Manajer
pemasaran harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pilihan dan
tindakan mereka melayani kepentingan terbaik dari semua pelanggan, organisasi,
dan masyarakat terkait.
Etika
pelaksanaan sepanjang tiga tahapan proses perencanaan memungkinkan
perusahaan untuk menentukan karakter dan citra publik. Sebuah rencana pemasaran
adalah cetak biru yang komprehensif yang menguraikan upaya pemasaran secara
keseluruhan organisasi. proses pemasaran dapat diwujudkan dengan menerapkan
bauran pemasaran, dan derajat keberhasilan (berdasarkan langkah-langkah
tertentu) dapat menunjukkan bagaimana mengontrol iterasi masa depan rencana
pemasaran.
2.3 PENGERTIAN ETIKA SUMBER DAYA
MANUSIA
Etika
adalah Sebuah ilmu dan bukan ajaran. Sebagai ilmu yang terutama menitik-beratkan
refleksi kritis dan rasional, etika dalam hal ini mempersoalkan apakah nilai
dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang
dihadapai seseorang. Sehingga, etika membutuhkan evaluasi kritis atas semua
seluruh situasi yang terkait.
Manajemen
SDM (sumber daya manusia) merupakan suatu proses menangani berbagai masalah
pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya,
untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan
yang telah ditentukan.
Manajemen
SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok
suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk
ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi
memerlukannya.
2.4 PENGERTIAN ETIKA KEUANGAN
Manajemen
Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan,
pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh
organisasi atau perusahaan serta aktivitas pemilik dan manajemen
perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan
menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan
laba.
2.5 PENGERTIAN PASAR OLIGOPOLI
Pasar
oligopoli adalah suatu pasar yang dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar
suatu produk tertentu. Kadang-kadang ada yang membedakan untuk pasar yang
dimana hanya terdapat dua penjual saja, pasar seperti itu disebut dengan pasar
duopoli. Sementara itu, pasar yang terdiri lebih dari dua penjual disebut
dengan sebutan pasar Oligopoli.
2.5.1 CIRI – CIRI PASAR OLIGOPOLI
Ciri-ciri dari pasar oligopoli,
diantaranya sebagai berikut dibawah ini:
- Adanya beberapa produsen yang
menguasai pasar.
- Produk yang diperjualbelikan
dapat homogen dan dapat juga berbeda corak.
- Setiap produsen atau perusahaan
cenderung untuk memberlakukan harga pasar yang umum.
- Adanya kepemimpinan harga
(price leader), oleh perusahaan atau produsen terbesar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 ETIKA PEMASARAN DAN PRODUKSI
PT. GUDANG GARAM
3.1.1 Norma Dan Etika di bidang
pemasaran
1.Etika Pemasaran Dalam Konten
Produk
-
Produk yang dibuat berguna dan
dibutuhkan oleh masyarakat
Menurut kelompok kami, produk rokok itu
tidak begitu berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan menurut ilmu
kesehatan produk rokok itu dengan pengkonsumsian yang terus menerus dapaat
membahayakan kesehatan si pengguna.
-
Produk yang dibuat berpotensi ekonomi
atau benefit
Produk rokok sangatlah berpotensi jika
dilihat dari segi ekonomi dikarenakan cukup banyak masyarakat yang mengkonsumsi
rokok. Dan pajak yang disumbangkan oleh perusahaan rokok tidak hanya pt gudang
garam tbk. Saja itu cukup besar, sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa produk
rokok sangat berpotensi ekonomi.
-
Produk yang dapat memuaskan masyarakat
Apakah produk rokok yang dihasilkan pt.
gudang garam dapaat memuaskan masyarakat secara keseluaruhan ? tentu jawabanyya
adalah tidak, karena tidak semua orang adalah perokok aktif, tetapi menurut
survey yang kami lakukan di beberapa orang perokok aktif, produk rokok gudang
garam mampuu memuaskan konsumenya.
2.
Etika
pemasara dalam konteks tempat/distribusi
-
Barang
dijamin keamanan dan keuthannya
Menurut sumber yang kamu baca,
pendistribusian produk dari daerah ke daerah cukuplah baik tidak ada produk
yang mempunyai kemasan rusak yang di jual di pasaran.
-
Konsumen
mendapat pelayanan cepat dan tepat
Pendistrubusiannya pun sangatlah cepat
dan tepat sehingga tidak pernah terjadi permasalahan pendistribusian yang telat
sehingga disaat konsumen membutuhkan produk rokok gudang garam tidak kesulitan
untuk menemuinya.
3.
Etika
pemasaran dalam konteks promosi
-
Sebagai
sarana untuk membangun image positif
Selama ini promosi yang ditayangkan oleh
produk gudang garam sebagian ada yang membangun image positif tidak hanya untuk
perusahaan rokok itu sendiri tetapi juga ada unsur seperti motivasi,
mempromosikan dartah wisata dan lain
-
Tidak
mengecewakan konsumen
Produk yang dibuat juga selalu sesuai
dengan promosinya, jadi kemungkinan untuk mengecewakan konsumen sangatlah kecil
.
3.2 SUMBER DAYA MANUSIA PT. GUDANG
GARAM
Gudang Garam dan anak perusahaannya menyediakan lapangan
kerja bagi sekitar 36.900 orang di akhir tahun 2015.
Sebagai sebuah "keluarga
besar", kesejahteraan karyawan merupakan prioritas kami, dari standar
keselamatan kerja hingga pengadaan fasilitas olah raga dan fasilitas kesehatan.
Pelatihan di bidang kepemimpinan, manajerial, administrasi, dan keterampilan
teknik juga diselenggarakan dari waktu ke waktu baik di dalam maupun diluar
perusahaan.
3.3 ETIKA KEUANGAN PT. GUDANG GARAM
Produk
yang dihasilkan oleh PT Gudang Garam tbk yaitu rokok. Berbagai macam merk rokok
dihasilkan oleh perusahaan ini, produk-produk rokok tersebut yaitu Gudang Garam
International, Surya 12, Surya 16, Surya Slims, Surya Signature, Surya
Profesional, Surya Pro Mild, Gudang Garam Nusantara, Gudang Garam Nusantara
Mild, Gudang Garam Merah, Gudang Garam Djaja, Nusa, Taman Sriwedari dan Sigaret
Kretek Filter Klobot. Harga dari rokok-rokok tersebut berbeda-beda tergantung
merknya.
Kisaran harganya mulai
dari Rp 5.000 – Rp 10.000.
Daftar harga produk PT Gudang Garam tbk1:
1) Gudang Garam Filter 12 = Rp 8000/bgks.
2) Gudang Garam Surya 16 = Rp 10100/bgks
3) Gudang Garam Profesional 12 = Rp 7800/bgks
4) Gudang Garam Pro Mild 16 = Rp 7000/bgks
5) Gudang Garam Internasional = Rp 7600/bgk
6) Gudang Garam Merah = Rp 5750/bgks
7) Gudang Garam Djaja = Rp 4900/bgks
3.4 ETIKA DALAM AGAMA, LINGKUNGAN,
KESEHATAN, MASYARAKAT, PENDIDIKAN, OLAHRAGA.
Lingkungan
Kondisi lingkungan
perlu semakin dicermati. Karena itulah Gudang Garam terus mendukung upaya
masyarakat untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan memperbaiki sarana
kesehatan, serta turut membangun segenap fasilitas untuk menciptakan lingkungan
yang lebih hijau dan ramah.
Masyarakat
dari bahwa Gudang Garam
dapat mencapai posisi saat ini berkat dukungan dari masyarakat sekitar.
Karenanya, hubungan dengan masyarakat perlu dipertahankan melalui kegiatan
sosial yang menciptakan keharmonisan sekaligus bersinergi dengan kegiatan
sosial pemerintah daerah setempat. Di antaranya, kami memberikan bantuan kepada
sejumlah yayasan dan panti asuhan berupa pembagian seragam sekolah dan sembako.
Melalui program “Bedah Rumah”, Gudang Garam mensponsori renovasi rumah warga di
Kediri. Kami juga berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Kediri dengan
cara memasang pipa untuk pengadaan air bersih.
Pendidikan
Sebagai bentuk dukungan
pada sektor pendidikan, Gudang Garam memberikan bantuan sarana sekolah seperti
seragam, meja, kursi, dan lemari buku, juga membuka kesempatan magang bagi
pelajar dan mahasiswa, serta melayani kunjungan akademis/studi banding dari
berbagai institusi pendidikan. Kami juga menyelenggarakan kegiatan “English
Camp for The Junior High School”, sebuah program beasiswa Bahasa Inggris yang
ditujukan bagi para siswa SLTP agar mereka mampu berbahasa Inggris secara lebih
fasih.
Keagamaan
Kami percaya bahwa
kegiatan keagamaan memiliki arti penting untuk memelihara tali silaturahmi
antar umat beragama. Karenanya Gudang Garam terus mendukung berbagai kegiatan
yang diselenggarakan oleh paguyuban keagamaan setempat serta turut memberikan
bantuan untuk perbaikan sarana peribadatan. Selama bulan Ramadhan, Perusahaan
juga aktif berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama seluruh
lapisan masyarakat, mulai dari para pemimpin masyarakat, pemuka agama dan
pejabat pemerintah termasuk aparat keamanan setempat.
Olahraga
Selama bertahun-tahun,
Gudang Garam aktif memberikan bantuan untuk penyelenggaraan program olahraga di
daerah, terutama tenis meja dan bola basket. Kami juga turut mensponsori para
olahragawan yang mengikuti turnamen di tingkat lokal, kabupaten, maupun di luar
negeri.
Kesehatan
Pada tahun 2011, 953
karyawan Gudang Garam berpartisipasi dalam program donor darah yang
diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia. Gudang Garam juga mengadakan
khitanan masal yang diikuti oleh 412 anak yang mayoritas berasal dari panti
asuhan dan pondok pesantren. Bersama tim dokter dan rumah sakit, kami juga
menggelar program pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi sekitar 1.001
warga desa di Kediri.
3.5 STUDI KASUS
Menurut
Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat”.
Menurut
Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk
selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen
tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu.
·
Iklan dan pelaku periklanan harus :
·
Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
·
Bersaing secara sehat.
·
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara,
dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang beretika. Akan tetapi,
iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak
mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang akan menceritakan the whole
truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan
pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada
pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk
menjadi konsumen produk atau jasanya. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan
harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target
tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media
massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan,
suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam
dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang
mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat
divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan)
atau pun dalam bentuk audio (suara). Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari.
Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang
telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur
agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
3.5.1
PEMBAHASAN KASUS PT. GUDANG GARAM
DALAM PEMASARAN IKLAN
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang
Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul
19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada
anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI
Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14
dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI
Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama
No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan
pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar
ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai
dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta,
penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan
Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat
disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana
lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara
Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu
iklaniklan rokok dan produk khusus
dewasa (intimate nature) hanya boleh
disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul
05.00 waktu setempat.
3.5.2
SOLUSI
PELANGGARAN ETIKA PEMASARAN DALAM PERIKLANAN PT. GUDANG GARAM
Dipasal
57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok
diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling
banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3.6 JENIS PASAR PT. GUDANG GARAM
a)
STRUKTUR
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh (Rahardja, 2008).
b) Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan
melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga
menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik
oligopoli menjadi tidak ada (Sicat, 1991).
c) Menurut
Rahardja (2008), ciri reaksi oligopolis jika terjadi perubahan harga adalah
jika suatu oligopolis menurunkan harga maka oligopolis cenderung juga akan
menurunkan harga karena tidak mau kehilangan konsumen dan jika oligopolis
menaikkan harga maka akan kehilangan konsumen karena oligopolis lain tidak
menaikkan harga dan akan mendapat tambahan konsumen dengan tanpa melakukan
reaksi apapun.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam
(Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14
dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI
Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal
5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak
mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat
akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika
tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
4.2 Saran
Saran
yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk))
harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1)
DAFTAR PUSTAKA