TUGAS KELOMPOK
ETIKA
BISNIS
“PERSPEKTIF ISLAM DALAM ETIKA
BISNIS”

Disusun
oleh :
Afkar
Jelang Ramadhan (10214405)
Agung
Kurniawan Rankuti (10214472)
Hans
Setiadi (14214778)
M.
Ali Hasyimi (1D214283)
Kelas
: 3EA26
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN MANAJEMEN
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dunia
bisnis Indonesia tengah mengalami proses perubahan. Arus globalisasi yang
semakin deras tengah menekan dunia bisnis Indonesia untuk mengadopsi standar –
standar pengelolaan bisnis secara internasional. Sustainable development maupun
green business merupakan isu yang semakin berkembang. Masyarakat dunia semakin
peduli akan kelestarian lingkungan. Keseimbangan dunia bisnis dan lingkungan
harus bisa dicapai. Ecolabeling merupakan salah satu contoh usaha
masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman dunia bisnis.
Dunia
bisnis akan bisa survive jika mereka dapat menjaga keseimbangan dirinya dan
lingkungannya. Profit bukanlah semata – mata tujuan yang harus selalu
diutamakan. Dunia bisnis juga harus berfungsi sosial dan harus dioperasikan
dengan mengindahkan etika – etika yang berlaku dimasyarakat. Para pengusaha
juga harus menghindar dari upaya yang menyalagunakan segalah cara untuk
mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli berbagai akibatyang merugikan
pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan negara.
Etika
dalam istilah umum adalah ukuran perilaku yang baik. Bahkan ada yang
berpendapat bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua perilaku kita, mulai
dari tidur sampai bangun kembali bahkan sampai pada ekonomi, bisnis dan
politik. Etika atau moral dalam bisnis merupakan buah dari keimanan, keislaman
dan ketakwaan yang didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam
diturunkan Allah pada hakekatnya adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika
yang baik.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana pengertian etika bisnis dalam islam ?
1.2.2
Bagaimana etika bisnis islam berbeda dengan etika bisnis lainnya ?
1.2.3
Bagaimana aktivitas bisnis yang dilarang dalam syariat islam ?
1.3. Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui bagaimana pengertian etika bisnis dalam islam
1.3.2
Untuk mengetahui etika bisnis islam berbeda dengan etika bisnis lainnya
1.3.3
Untuk mengetahu aktivitas bisnis yang dilarang dalam syariat islam.
1.4 Manfaat
Dengan
adanya makalah ini, dapat bermanfaat bagi pembaca untuk menambah pengetahuan
dan wawasan serta dapat dijadikan referensi pengusaha untuk berperilaku sesuai
etika syariat islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Bisnis dalam Islam
Etika
dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set
of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan
refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.
Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian
kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan
lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung
disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur
dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi
masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.Bisnis merupakan bagian yang tak
bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi
manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan factor
produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis.
Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi
tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah
bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung
jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama
efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak
dan karakter budaya dan agama tercampakkan.
Perbedaan
etika bisnis islam dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam
kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang
(akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika
bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti
perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan
karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan.
Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas,
kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk
memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.
Jika
kita menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap
perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang,
dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al
Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak
dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah
menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas
perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari
rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW:
”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya didunia perdagangan itu
ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Kunci
etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi
diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang
telah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika
dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah
akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki
akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar
yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari
akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran. (QS: Al Ahzab;70-71).
Sebagian
dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan
dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran
mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada
surga” (Hadits). Akhlak yang lain adalah amanah, Islam menginginkan seorang
pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi
hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur yang melampaui
batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya,
sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak ada
iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada
agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah
(tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para
syuhada” (Hadits).
Sifat
toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka kunci
rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal. ”Allah
mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi
hutang” (Hadits).Konsekuen terhadap akad dan perjanjian merupakan kunci sukses
yang lain dalam hal apapun sesungguhnya Allah memerintah kita untuk hal itu
”Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan
penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya”
(QS: Al Isra;34). Menepati janji mengeluarkan orang dari kemunafikan
sebagaimana sabda Rasulullah ”Tanda-tanda munafik itu tiga perkara, ketika
berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia khianat”
(Hadits).
2. Etika
Bisnis Islam
Islam
merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif
tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam
perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi
kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai
kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Aktivitas
bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam
berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti
kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai
tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Keringnya
kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat
dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari
kepentingan individu sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif.
Bisnis
syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah.
Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya,
yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan
konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada
umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga
menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan
antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui
ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri
tersendiri. Beberapa cirri itu antara lain:
1. Bahwa prinsip
esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran
merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens
menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau
bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai
aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami,
maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap
jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di
sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2. Selalu
Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap
manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu
kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada
tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek :
(1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
3. Memiliki
Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah
dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis
yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang
dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
4. Benar
Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada
kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di
terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara
material.
5. Berorientasi
Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan
sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di
lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah).
Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa
harta.
6. Namun,
seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya.
Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh
karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya
itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud
jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya
yaitu syariah Islam.
Etika
bisnis dapat ditinjau dari sisi etika pendirian perusahaan, etika manajemen,
etika produksi, etika pemasaran atau marketing, etika menejer, etika karyawan,
dan etika konsumsi. Diasumsikan karena entitas, lembaga, institusi dan mukalaf
(orang yang bertanggung jawab) dalam islam tidak dapat dipisahkan, etika
pribadi sebagai seorang muslim yang mukalaf yang memiliki kewajiban selaku
muslim berlaku juga pada perusahaan, lembaga dan organisasi.
a. Etika
pendirian perusahaan
Umumnya
dalam mendirikan perusahaan dalam islam yaitu dilandaskan beberapa etika, yaitu
hanya mendirikan bisnis dengan niat karena Allah dan menjalankannya sesuai
dengan syariat islam, menjadikan perusahaan sebagian dari
fungsi amar makruf nahi munkar demi kemashlahatan umat dan
menjadikan perusahaan dengan fungsi sosial sesuai ketentuan syariat islam.
b. Etika
manajemen
Dalam
perusahaan, pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan bisnis adalah manajemen
sehingga sukar untuk memisahkan manajemen dan perusahaan. Perusahaan harus
memiliki etika yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh manjemen,
pemilik, dan mereka yang terlibat didalamnya seperti yang disyariatkan dalam
islam. Etika yang harus diperhatikan majemen yaitu, memberikan informasi yang
lengkap dan benar, mendengarkan keluhan pelanggan, tidak menjual barang yang
rusak atau kadaluwarsa, tidak menjual barang haram, memberikan hak konsumen
berupa keamanan, menciptakan lingkungan atau budaya budaya bisnis berdasarkan
syariat, menerapkan manjemen yang jujur dan amanah sesuai syariat, membayar
kewajiban (pajak, zakat, infak dan sedekah) serta mematuhi semua perintah Allah
dan pemerintah.
c. Etika
produksi
Memproduksi
adalah usaha perusahaan yang menggunakan manusia dan mesin untuk menukarkan
bahan – bahan dan bagian kepada produk yang boleh dijual. Bermula dari proses
produksi lagi para pengusaha harus berpegang pada nilai – nilai dan etika yang
luhur untuk mengelakkan kesalahan seperti penyedian produk yang tidak
berkualitas, produk atau prosesnya yang mencemarkan alam sekitar dan juga
penjualan produk yang membahayakan konsumen.
d. Etika pemasaran
atau marketing
Pemasaran
adalah suatu kegiatan yang terus menerus berlaku didalam masyarakat dan
diharuskan untuk memenuhi kebutuhan tiap individu. Kegiatan pemasaran perlu
dikelola dengan metode 4P (produk, price, promosi dan place.
e. Etika
menejer
Etika
menejer merupakan standar perilaku yang memandu menejr dalam melakukan aktivitas
mereka. Dalam pandangan islam, sseorang menejer harus menjadi penerima
manajemen yang amanah, memperlakun bawahan sesuai dengan nilai islam,
mengharagai keyakinan karyawan lain, membentuk iklim tim yana islami dan tidak
melakukan manipulasi dalam bentuk apapun.
f. Etika
karyawan
Dalam
hubungan kerja, banyak nilai – nilai norma yang harus titanam dan dijaga. Dalam
pandangan islam seorang karyawan harus bekerja secara ikhlas dan dianggap
ibadah, jujur dan amanah, mematuhi pemimpin, dan rela bekerja sama dengan tim
lain.
g. Etika
konsumsi
Pola
konsumsi dalam islam harus menjamin agar konsumsi itu akan melahirkan serta
dapat menciptakna jiwa yang sehat dan tentram, menciptakan akhlak yang mulia.
Islam menganjurkan untuk membelanjakan uang agar dapat berputar untuk kemajuan
perekonomian. Islam menganjurkan sifat filantropik berupa kegiatan infak, wakaf
dan sedekah.
3. Aktivitas
Bisnis yang Terlarang dalam Syariat Islam
a) Menghindari
transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim haruskomitmen
dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang
pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal
yangdiharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu
melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak
halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau
semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe
tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak,
suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al
Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
b) Menghindari
cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.Praktik riba yang menyengsarakan
agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al
Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan
bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah
sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan
fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan
aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat
berat (QS:At Taubah; 34 –35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan
yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang
melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang
tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah
(QS: Al a’raf;31).
c) Persaingan
yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalamAl-Qur’an
surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu
dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah
mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia
telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun
sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar
memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya
dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya
adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang
sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu
untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang
terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
d) Pemalsuan
dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan
kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah
berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar
dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual
maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
Dalam
bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan
sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam
ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Penawaran dan pengakuan (testimoni)
fiktif, bentuk penawaran yang dilakukanoleh penjual seolah barang dagangannya
ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan
suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
2.
Iklan yang tidak sesuai dengan
kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau
dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat
radio seringkali memberikan keterangan palsu.
3.
Eksploitasi wanita, produk-produk
seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan
eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu
pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi
penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu
pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.Model promosi tersebut
dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang
menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat
dipisahkan dengan bagian yang lain.
4.
Demikian pula pada proses jual beli
harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin
mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu
ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti
syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Islam
tidak memandang aktivitas bisnis hanya dalam tataran kehidupan dunia sebab
semua aktivitas dapat bernilai ibadah jika dilandasi dengan aturan-aturan yang
telah disyariatkan Allah. Dalam dimensi inilah konsep keseimbangan kehidupan
manusia terjadi, yakni menempatkan aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Etika bisnis adalah tuntutan yang harus
dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi.
Jika saja pengambilan keuntungan berlipat-lipat adalah sebuah kesepakatan pelaku
ekonomi, bukankah hal ini menjadikan supply-demand tidak seimbang, pasar bisa
terdistorsi dan seterusnya. Betapa indahnya jika sistem bisnis yang kita
lakukan dibingkai dengan nilai etika yang tinggi.Etika itu akan membuang jauh
kerugian dan ketidaknyamanan antara pelaku bisnis dan masyarakat. Lebih dari
itu, bisnis yang berdasarkan etika akan menjadikan sistem perekonomian akan
berjalan secara seimbang.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Harahap, Sofyan S.
2011. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta : salemba Empat.
Ricky, W Griffin and
Ronald, J Ebert. 2007. Bisnis_edisi kedelapan. Jakarta :
Penerbit Erlangga
Sukirno, Sadono
dkk.2004. Pengantar Bisnis. Jakarta : Prenada Media
WEB:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar